Penegakan hukum ini sempat membuat Mabes TNI 'panas' lantaran menganggap KPK telah melebihi kewenangannya menetapkan prajurit TNI aktif yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi sebagai tersangka.
Puspom TNI bahkan menyambangi KPK pada Jumat (28/7) petang. Setelah pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Baca Juga:
Prajurit TNI Kodim 0101/KBA Bersama Polri dan Masyarakat Bersihkan Sungai Banda Aceh
Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.
Dalam kasus dugaan suap di Basarnas ini, setidaknya terdapat lima orang yang diproses hukum. Tiga tersangka sipil dari pihak swasta ditangani oleh KPK, sementara dua prajurit militer aktif dipegang Puspom TNI.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.