WahanaNews.co | PT Perusahaan Listrik Negara atau
PLN (Persero) menanggapi kabar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh outsourcing perusahaan yang
disebut-sebut berkurang Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Vice
President Public Relations PLN,
Arsyadany Akmalaputri, mengatakan, persoalan tunjangan dan pengupahan tersebut
adalah ranah pekerja vendor dan
perusahaannya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Bukan dengan PLN," ujar Arsyadany, dalam pesan
tertulisnya, Sabtu (12/6/2021).
Arsyadany mengklaim, PLN telah mematuhi ketentuan
Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk soal
pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja.
Dalam hal pembayaran THR, Arsyadany mengatakan,
perusahaan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga:
Soal Mogok Buruh Alih Daya PLN, KSPI: Ditunda, Bukan Dibatalkan!
Besaran pemberian THR, baik kepada pegawai dan tenaga
alih daya, pun mengacu pada ketentuan tersebut.
Selain THR, skema pengupahan termasuk lembur juga
diklaim telah mengikuti perundang-undangan.
Buruh outsourcing
PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR yang diberikan perusahaan kepada
pekerja, beberapa waktu lalu.