Masalah itu bermula sejak munculnya Peraturan Direksi
(Perdir) PLN Nomor 0219.
Peraturan ini disebut-sebut menghilangkan dua komponen
tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta yang menjadi
tunjangan tidak tetap.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Kedua tunjangan tersebut tidak lagi masuk dalam
perhitungan pembayaran THR. Itulah sebabnya THR buruh outsourcing PLN 2021 per orangnya berkurang Rp 300 ribu sampai 1,5
juta dari tahun sebelumnya," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik
Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Abdul Bais.
Abdul Bais meminta agar PLN tidak lepas tangan.
"Kalau dibilang kami bukan karyawan PLN dan harus
menagih ke perusahaan vendor, lalu
mengapa dengan dasar Peraturan Direksi PLN tersebut nilai THR kami dikurangi?"
ujarnya.
Baca Juga:
Soal Mogok Buruh Alih Daya PLN, KSPI: Ditunda, Bukan Dibatalkan!
Ia mengatakan, selama ini buruh outsourcing PLN berada di garda terdepan untuk memastikan agar
aliran listrik bisa terdistribusi dengan baik ke pelanggan.
Dengan adanya pengurangan THR, ia mengatakan kebijakan
ini melukai keadilan kaum buruh. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.