WAHANANEWS.CO - Guna meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan, Pimpinan Humas PLM Peristiwa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) menggelar diskusi publik bertajuk “Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalsel”, Jumat (9/5/2025).
Diskusi yang digelar di Banjarbaru itu menyoroti penanganan kasus hukum terhadap pelaku UMKM, khususnya terkait produk yang tidak memenuhi ketentuan pelabelan.
Baca Juga:
Dalih Langgar UU Perlindungan Konsumen: Toko Mama Khas Banjar Tutup, Pengusaha Trauma
Acara menghadirkan lima narasumber, yaitu Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel Sulkan, Pengawas Barang Beredar Lukman Simanjuntak, Ketua AMPIK Hendra, pengamat hukum Akhmad Ryan Firmansyah, serta perwakilan masyarakat sipil, Effendy.
Kepala Dinas Perdagangan Sulkan menjelaskan bahwa salah satu permasalahan utama adalah produk UMKM yang tidak mencantumkan label sesuai peraturan, seperti informasi kandungan dan tanggal kedaluwarsa
“Setiap produk kemasan wajib mencantumkan informasi yang benar, mulai dari komposisi, bahan, hingga tanggal kedaluwarsa. Ini untuk melindungi hak konsumen,” tegas Sulkan.
Baca Juga:
Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen Sepanjang Triwulan I 2025
Ia menambahkan, laporan terhadap pelaku usaha telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan menyerukan agar semua pihak menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa membuat spekulasi yang kontraproduktif
“Kasus ini sebaiknya menjadi pembelajaran bersama bagi semua pihak, baik produsen, pedagang, maupun konsumen, agar lebih patuh terhadap regulasi,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Pengawas Barang Beredar Disdag Kalsel, Lukman Simanjuntak, menekankan pentingnya pelabelan yang lengkap, terutama tanggal kedaluwarsa, guna menjamin keamanan konsumen, khususnya untuk produk makanan.
“Informasi kedaluwarsa sangat krusial. Konsumen berhak tahu sampai kapan produk layak dikonsumsi,” ujar Lukman.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pembinaan terhadap UMKM dalam aspek keamanan pangan bukan menjadi kewenangan Dinas Perdagangan, melainkan instansi teknis seperti Dinas Kesehatan dan BPOM.
Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perdagangan yang adil dan bertanggung jawab di Kalimantan Selatan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]