WahanaNews.co | Sejumlah pasal viral, mulai dari pidana mati, penghinaan presiden, hingga delik santet, diungkap para anggota Tim Perumus RUU KUHP dalam diskusi publik yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) di Hotel Pullman Bandung Grand Central, Jawa Barat, Rabu (7/9/2022).
Forum diskusi tersebut, menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merupakan penjabaran dari permintaan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang ingin memperluas peran publik dalam penyusunan RUU KUHP ini.
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
“Sebetulnya pada 17 Agustus 2022 kemarin RUU KUHP ini bisa ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Namun, Presiden menginginkan keterlibatan publik yang lebih luas dalam proses penyempurnaan RUU KUHP,” kata Mahfud, dalam sambutan sekaligus pembuka acara diskusi publik tersebut, Rabu (7/9/2022).
Pada acara yang diikuti sekitar 650 peserta secara hybrid (luring dan daring) tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menandaskan, reformasi KUHP ini bertujuan mencapai politik hukum Indonesia demi tegaknya perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, anggota Tim Perumus RUU KUHP, Dr Surastini Fitriasih SH MH, mengungkap 14 pasal RUU KUHP yang viral dan mengundang kontroversi di masyarakat.
Baca Juga:
RUU KUHP Disahkan Menjadi UU, Sekjen Kemenkumham : Alhamdulillah
Menurut Surastini, berdasarkan RUU KUHP edisi terakhir, 4 Juli 2022, setidaknya ada 14 pasal yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Antara lain, Pasal 2 dan 601 terkait hukum adat, lalu Pasal 67 dan 100 soal penerapan pidana mati, Pasal 218 tentang penghinaan presiden, juga Pasal 252 yang banyak disebut orang dengan istilah tindak pidana santet.
Kemudian Pasal 302 tentang penodaan agama, Pasal 280 soal contempt of court atau penyesatan proses peradilan, Pasal 467 terkait aborsi, serta penghapusan pasal tindak pidana advokat curang.