“RUU KUHP tidak pernah mengatur tindak pidana santet. Yang dipidana adalah mengaku memiliki kekuatan gaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik,” katanya.
“Delik ini justru untuk mencegah timbulnya kejahatan baru berupa penipuan, pemerasan, atau timbulnya korban akibat adanya orang yang mengaku mempunyai kekuatan gaib,” imbuhnya.
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
Pasal ini juga, lanjutnya, melindungi religiusitas yang terkandung dalam sila pertama Pancasila.
“Pasal ini jenisnya adalah Delik Formil, yaitu yang dilarang adalah perbuatannya saja, tanpa memperhatikan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu,” tandasnya.
Pada acara yang dipandu presenter MetroTV, Prita Laura Saba alias Lulu, ini hadir pula sejumlah pakar, praktisi, dan tokoh-tokoh hukum senior.
Baca Juga:
RUU KUHP Disahkan Menjadi UU, Sekjen Kemenkumham : Alhamdulillah
Sebut saja, misalnya, mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, juga eks Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.
Dari organisasi masyarakat, kehadiran Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, diwakili Sekretaris Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, KRT Tohom Purba.
“Demi kesempurnaan RUU KUHP itu, kami akan mencoba merekomendasikan evaluasi terhadap sejumlah pasal yang masih menimbulkan kontroversi di masyarakat,” kata Tohom Purba.