"Dana talangan Rp35 miliar berasal dari dana reboisasi Kementerian Kehutanan dulu, sekarang KLHK. Itu pun jadi dana swasta juga, bukan APBN. Jadi ini harus dipahami," ujar Shri.
Ia mengatakan kliennya meminta agar pemerintah melihat secara objektif dalam menyelesaikan sengketa utang Sea Games 1997.
Baca Juga:
Kini Dana LPDP Capai Rp139 Triliun dan Sekolahkan 40.174 Putra-Putri Terbaik Bangsa
"Kami hanya mau meluruskan pada kedudukan persoalannya. Jangan sampai terjadi kezaliman di dalam proses penyelesaian kewajiban," ucap Shri.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo terkait tagihan utang Sea Games 1997 silam.
Hal ini berarti Bambang harus membayar utang Rp68 miliar ke pemerintah. Gugatan dilayangkan Bambang ke pemerintah RI, salah satunya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.