WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) tidak memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Kedua obligor dipanggil terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (ASPAC), dan memiliki utang kepada negara sebesar Rp3,579 triliun.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
"Obligor atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tidak hadir," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kamis (9/9).
Dalam informasi yang dibagikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di akun Twitternya, Selasa (7/9), Setiawan dan Hendrawan Harjono diminta datangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/9/2021) pukul 10.00 WIB.
Namun nyatanya, keduanya belum sempat hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI, baik secara fisik maupun non-fisik.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
Adapun berdasarkan Surat Panggilan Penagihan yang dikeluarkan BLBI, Setiawan Harjono diketahui memiliki dua alamat, yakni di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, dan di Jalan H Agus Salom Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Begitu pun Hendrawan Harjono yang memiliki dua alamat, tertanda di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura, dan di Jalan H Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Panggil Kaharudin Ongko
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil salah satu obligator BLBI yaitu Kaharudin Ongko, untuk menagih dana BLBI sebesar Rp 8,2 triliun.
“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam pengumuman nomor S-3/KSB/PP/2021, yang dikutip oleh Liputan6.com, Selasa (7/9).
Dalam pengumuman nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, pemanggilan dilakukan pukul 10.WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Adapun agenda pemanggilan Kaharudin, yaitu untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 7,82 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional, dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta; serta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
Selain itu, dalam pengumuman pemanggilan ternyata Kaharudin memiliki tiga alamat tempat tinggal, diantaranya di Paterson Hill Singapore; Jl. Karang Asem Utara, Setiabudi Jakarta Selatan, dan Menteng Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Kaharudin Ongko merupakan Mantan Wakil Komisaris Utama Bank Umum Nasional yang pada tahun 2003 divonis bebas dalam kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sementara itu, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Kamis melemah ke posisi Rp14.272 per USD dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp14.266 per USD. [qnt]