WahanaNews.co | Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang penyelidikan dan pemantauan M Choirul Anam menyebutkan emosi Ferdy Sambo naik ketika ditanya soal peristiwa di Magelang dalam kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu terjadi ketika Komnas HAM melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo pada 12 Agustus 2022 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
Anam menyebutkan, saat Komnas HAM menanyakan peristiwa Magelang, Ferdy Sambo tampak emosi yang mendalam.
"(Saat ditanya) Magelang dan pembicaraan di (Jalan) Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo), naik dengan emosi yang kayak, dalam banget gitu," ujar Anam dalam wawancaranya dengan Tribunnews, dikutip Senin (29/8/2022).
Akan tetapi, setelah pertanyaan beralih di luar peristiwa Magelang dan Jalan Saguling, Anam menyebut emosi dari mantan Kadiv Propam Polri itu kembali stabil.
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
Ferdy Sambo, kata Anam, justru menonjolkan sikap penyesalan atas apa yang dia perbuat terhadap anak buahnya snediri.
"Tapi di luar itu, dia memang menunjukan sikap penyesalan," papar Anam.
Anam membandingkan ekspresi wajah Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri dengan kondisi saat sudah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Kalau lihat foto-foto dia waktu jadi Kadiv Propam dengan pangkat itu, terus dibandingkan dengan situasi kami periksa ya situasinya sedih, dia sedih, ada penyesalan di situ," imbuh dia.
Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 dan terbukti menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Tim Khusus Mabes Polri menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan lima orang tersangka.
Para tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Kelima tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. [rin]