WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Kamis (25/8).
Sidang etik digelar pada pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri. Sejumlah saksi dari kalangan polri juga turut dihadirkan.
Baca Juga:
Kompol Cosmas Divonis PTDH Usai Kasus Lindas Ojol
Para pimpinan sidang etik sudah masuk ke ruangan sekitar pukul 09.15 WIB. Setelah itu pimpinan sidang mempersilakan Sambo untuk masuk ke dalam ruangan.
Sambo terlihat memakai seragam Polri lengkap. Ia langsung duduk di bangku yang berada di hadapan pimpinan sidang kode etik.
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Baca Juga:
Evaluasi Terkini Aksi Unjuk Rasa, Presiden Prabowo panggil Listyo Sigit dan Jenderal TNI
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Sejauh ini Irjen Ferdy Sambo juga telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.