Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dito atas kepemilikan senjata ilegal. Penemuan senjata berawal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023.
Lembaga antirasuah menggeledah Dito terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Ketua BRA Suhendri 13,5 Tahun Penjara atas Korupsi Bantuan
KPK menemukan 15 unit senjata, peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W di satu ruangan kerja Dito.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan bersama Polri, sembilan dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.
Sembilan senjata ilegal tersebut adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W;, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5. Adapun sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Baca Juga:
Keberatan Zarof Ricar di Kasus Suap-Gratifikasi, JPU Minta Hakim Tolak
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.