Sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Palladium Blok G7, PIK, Jakarta Utara.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 99 karyawan, termasuk manajernya.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
"Hari ini Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022).
Kantor pinjol ini berada di sebuah ruko berlantai tiga. Operasional kantor pinjol 'Scoreone' itu berada di lantai 2 dan 3.
Tak Terdaftar di OJK
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
Zulpan mengatakan kantor pinjaman online ini dipastikan ilegal. Kantor tersebut tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kemudian kegiatan pinjaman online yang kami lakukan pengamanan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari OJK. Kemudian kegiatan pinjol ini melanggar ketentuan hukum," jelas Zulpan.
Setidaknya ada dua UU yang dilanggar dari kantor pinjol ilegal tersebut. Dua aturan itu terkait UU ITE dan perlindungan konsumen.