WahanaNews.co | Aktivis HAM, Haris Azhar, membantah tudingan Juniver Girsang, pengacara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, soal permintaan saham PT Freeport.
"Emangnya saya siapa minta saham Freeport? Kalau ada dokumentasi bukti saya minta saham tersebut atau yang dimaksud, mohon disampaikan, jangan asal bicara," kata Haris, saat dihubungi wartawan, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
Lebih lanjut, Haris mengaku bahwa memang sempat mengunjungi Kantor Kemenko Marves.
Namun, saat itu, kedatangannya ke Kemenko Marves untuk membantu Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) masyarakat adat sekitar wilayah tambang Freeport Indonesia.
"Sejak divestasi Freeport Indonesia ke Inalum, mereka (masyarakat adat) dijamin alokasi sahamnya, tapi sampai saat ini tidak jelas ke mana saham tersebut," kata Haris.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Diketahui, pada pertengahan 2018, pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) resmi menggenggam 51 persen saham PT Freeport Indonesia.
Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, menyatakan, Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten Mimika akan mendapatkan 10 persen dari saham Freeport Indonesia.
Dari 10 persen saham Pemda Papua tersebut dibagi menjadi 7 persen untuk Kabupaten Mimika, termasuk di dalamnya untuk hak ulayat (hukum adat), dan 3 persen untuk Provinsi Papua.