WahanaNews.co | Kabupaten
Jember mendadak viral setelah terkuak adanya dugaan korupsi anggaran pemakaman
Covid-19. Nama Hendy Siswanto yang merupakan Bupati Jember pun langsung menjadi
sorotan.
Hendy dan tiga pejabat lainnya di
Jember tengah diduga mendapat honor pemakaman pasien COVID-19 masing-masing Rp
70,5 juta.
Baca Juga:
Jember Salah Satu Daerah dengan Jumlah PMI Terbesar di Jawa Timur
Mereka mendapat honor untuk pemakaman pasien COVID-19 per
bulan Maret-Agustus 2021. Honor tersebut terungkap dari beredarnya dokumen
pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Jember.
Dalam dokumen tersebut disebutkan ada tiga pejabat lain yang
mendapatkan honor serupa. Mereka adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala
BPBD Moh Djamil, serta Kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria.
Bupati Jember Hendy membenarkan dia dan tiga pejabat lainnya
mendapatkan honor itu.Menurut dia, honor itu berdasarkan Surat Keputusan (SK)
Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman COVID-19
pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Baca Juga:
Dikagumi di Korea Selatan, Ini Sosok Atlit Voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi
Usai penerimaan honor tersebut viral, Hendy dan tiga pejabat
tersebut memilih mengembalikan uang tersebut.
Sebagai penyelenggara negara, Hendy termasuk wajib
melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Dalam
penelusuran kumparan, tercatat dia terakhir lapor pada 4 September 2020 sebagai
calon bupati.
Berikut harta kekayaan Hendy: