Sementara itu, terkait kasus pemakaman Covid-19, Bupati
Jember Hendy Siswanto mengakui telah menerima honor dari anggaran susunan
petugas pemakaman COVID-19. Totalnya sekitar Rp 70 Juta.
Besaran honor yang diterima Hendy, Sekda dan dua pejabat
BPBD Jember sama. Yakni Rp 100 ribu per pemakaman. "Memang benar saya
menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di
bawahnya juga. Kaitannya tentang monitoring dan evaluasi (Monev)," kata
Hendy, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga:
Viral, Remaja 16 Tahun Melahirkan Bayi Sendirian di Rumah Kosong
"Besaran honor itu setiap pemakaman atau ada yang
meninggal Rp 100 ribu. Kalau tidak salah. Untuk jumlahnya kok sampai kurang
lebih Rp 70,5 juta? Karena itu total dari banyaknya korban yang meninggal
akibat COVID-19 itu, 705 orang," jelasnya.
Menurut Hendy, honor yang diterimanya itu sesuai dengan
regulasi yang ada dan sudah ditentukan. "Terus terang saja, adanya honor
itu sesuai dengan regulasi. Saya juga taat dengan regulasi yang saya
ikuti," terangnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.