WahanaNews.co | Pemerintah memutuskan menetapkan kembali masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh wilayah Indonesia, baik Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, dengan jangka waktu yang bervariasi.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, Selasa 2 hingga 15 Agustus 2022 mendatang. Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022, sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan Inmendagri 39/2022.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengemukakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang sejalan dengan peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang,” kata Safrizal dalam keterangan resmi.
Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memutuskan tidak mengubah level PPKM. Artinya, seluruh kabupaten/kota di Indonesia, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali masih tetap menerapkan PPKM level 1 selama satu bulan ke depan.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Perkembangan Perekonomian Indonesia 10 Tahun Terakhir
Safrizal mengemukakan kasus aktif dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan peningkatan yang disebabkan oleh subvarian baru dari Omicron BA.4 dan BA.5. Namun, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah disebut masih terkendali.
Pemerintah mengimbau agar program vaksinasi terus digalakkan khususnya dalam upaya meningkatkan capaian suntikan dosis ketiga yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi Covid-19 terus terkendali.
“Diminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul,” kata Safrizal.