Menurutnya, diperlukan kajian yang menyeluruh serta pengujian yang matang sebelum sistem tersebut dapat diterapkan dalam skala nasional.
Berbagai tantangan harus menjadi perhatian serius, mulai dari aspek keamanan siber, perlindungan data pribadi pemilih, risiko peretasan sistem, hingga kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang masih beragam di berbagai daerah Indonesia.
Baca Juga:
Baleg DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia untuk Atasi Carut-Marut Data Banso
Selain itu, kesiapan sumber daya manusia serta tingkat literasi digital masyarakat juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
“Diskusi tentang e-voting bukan hanya soal mengganti metode memilih. Yang paling penting adalah memastikan setiap suara rakyat tetap aman, transparan, akuntabel, dan mendapatkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doli berharap pembahasan revisi Undang-Undang Politik yang akan datang dapat mengakomodasi berbagai alternatif sistem pemilu yang relevan dengan perkembangan zaman, termasuk membuka ruang bagi kemungkinan penerapan e-voting pada masa mendatang.
Baca Juga:
DPR Tekankan Pentingnya Badan Otoritatif dalam Interoperabilitas Data Nasional
Menurutnya, pembahasan regulasi perlu dilakukan sejak dini agar seluruh pihak memiliki waktu yang cukup untuk mengkaji substansi, melakukan simulasi, menguji berbagai opsi, serta melibatkan para pemangku kepentingan dari berbagai kalangan, termasuk penyelenggara pemilu, akademisi, praktisi teknologi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas.
“Pembahasan revisi undang-undang harus segera dilakukan agar tersedia waktu yang cukup untuk mendalami substansi, menguji berbagai alternatif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai kita terlambat mempersiapkan diri menghadapi perkembangan zaman,” tambahnya.
Melalui forum diskusi tersebut, Doli berharap berbagai masukan, gagasan, dan rekomendasi yang muncul dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pemilu di masa depan.