WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sudah menerima masukan dari Komisi I DPR mengenai pelibatan TNI dalam
memberantas terorisme. Azis mengatakan, saat ini DPR RI masih menunggu masukan dari Komisi
III DPR.
"Komisi
I sudah memberikan masukan. Tinggal menunggu dari Komisi III," kata Azis
kepada wartawan pada Senin (26/10/2020) malam.
Baca Juga:
Derliana Siregar Anggota DPR D Sumut Dapil VII Tabagsel Reses di Paluta. ini Yang di Usulkan Warga.
Azis tidak
merinci sejumlah masukan yang telah diberikan oleh Komisi I DPR. Namun, ia
menegaskan, Komisi I mendukung pelibatan TNI sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Intinya
mendukung, sesuai UU 5/2018," ucap Azis.
Menurut
Azis, rapat gabungan DPR mengenai Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam menangani
aksi terorisme akan dilakukan di masa sidang II DPR RI tahun
2020-2021.
Baca Juga:
Cukai Rokok Naik, DPR Soroti Ancaman Bagi Pabrik Menengah dan Ekonomi Lokal
"Ya, nanti dalam masa sidang kedua tahun 2020-2021,"
ujarnya.
Dalam UU
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, dituliskan TNI memiliki peran dalam pemberantasan
aksi terorisme.
Peran
tersebut tertuang dalam Pasal 43I. TNI sebagai lembaga negara berperan untuk
mengatasi aksi terorisme sebagai bagian dari operasi militer.
"Tugas
Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari
operasi militer selain perang," tulis ayat pertama di Pasal 43I.
Diberitakan,
pembahasan soal aturan pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme terus berlanjut di parlemen. Anggota Komisi I DPR RI
F-Golkar, Dave Laksono, menyebut, akan ada rapat gabungan membahas pelibatan TNI dalam
memberantas terorisme.
"Jadi
paling rapat gabungan antara pimpinan Komisi I dan III serta pimpinan DPR
RI," kata Dave kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Rapat
gabungan rencananya akan digelar dalam masa Sidang II DPR RI. Masa sidang
dimulai pada 9 November 2020.
Dave
menyebut, Komisi I dan Komisi III sudah membahas pelibatan TNI menangani aksi
terorisme. Dave berharap posisi TNI menangani aksis
terorisme sesuai undang-undang (UU).
"Mendorong
agar posisi TNI dalam pemberantasan teroris sesuai dengan UU TNI saja,"
imbuhnya. [qnt]