WAHANANEWS.CO, Jakarta – Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) Komisi X DPR RI tengah melakukan pendalaman terhadap fenomena puluhan ribu calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang meski telah dinyatakan lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada tahun 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari lebih dari 580 ribu peserta yang diterima melalui jalur seleksi PTN, sekitar 60 ribu orang atau hampir 10 persen memilih tidak melanjutkan proses pendaftaran ulang.
Baca Juga:
Lawan atau Mati Dibodohi: DPW Serbuk Jambi Buka Kelas Paralegal 6 Bulan Tahun 2026
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPR karena dinilai berpotensi mencerminkan adanya persoalan dalam sistem penerimaan maupun akses terhadap pendidikan tinggi.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap angka tersebut.
DPR ingin memastikan apakah tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi faktor dominan yang membuat calon mahasiswa mengurungkan niat berkuliah, atau justru terdapat penyebab lain yang lebih berpengaruh.
Baca Juga:
Skandal Miliaran PTPN IV Regional PT Bukit Kausar, Dugaan Anggaran Fiktif Kebun Jadi Rimba
"Kita prihatin, dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen yang mungkin sekitar 60 ribu, tidak mendaftar ulang. Kita mendesak apakah benar karena UKT-nya tinggi," ujar Dikutip situs resmi DPR RI, Senin (29/6/2026).
Menurut Fikri, Panja SPMB telah meminta keterangan dari sejumlah mantan ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru sebagai bagian dari proses evaluasi.
Dari hasil pembahasan tersebut, setidaknya terdapat tiga faktor utama yang dinilai menjadi penyebab banyak calon mahasiswa tidak melanjutkan registrasi di PTN.
Faktor pertama adalah banyaknya peserta yang juga diterima di Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan.
Lembaga pendidikan tersebut dinilai memiliki kualitas yang baik sekaligus menawarkan biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah sehingga menjadi pilihan yang lebih menarik.
Faktor kedua berkaitan dengan ketidaksesuaian program studi yang diperoleh.
Sejumlah peserta diketahui tidak mendapatkan jurusan yang menjadi pilihan utama sehingga memilih menunda kuliah hingga tahun berikutnya atau beralih ke perguruan tinggi swasta yang menyediakan program studi sesuai dengan minat mereka.
Sementara faktor ketiga adalah meningkatnya minat sebagian siswa, terutama yang berasal dari kota-kota besar, untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
Fenomena tersebut dinilai menjadi salah satu indikator yang perlu dievaluasi pemerintah dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi di Indonesia.
"Sebelumnya kita meminta penjelasan dari mantan-mantan ketua panitia SPMB, mereka mengatakan paling tidak ada tiga alasan utama. Pertama, mereka juga diterima di kampus kedinasan atau PTKL yang standarnya tinggi dan bebas biaya kuliah. Kedua, faktor ketidaksesuaian jurusan. Ketiga, adanya peluang kuliah di luar negeri yang diambil oleh siswa di kota-kota besar," jelasnya.
Meski demikian, Fikri menegaskan persoalan tingginya UKT tetap menjadi perhatian Komisi X DPR RI.
Menurutnya, beban biaya pendidikan masih berpotensi menghambat akses masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Karena itu, DPR mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi dan intervensi terhadap kebijakan bantuan pendidikan, terutama terkait sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar tidak ada calon mahasiswa yang kehilangan hak memperoleh bantuan.
"Yang kita khawatirkan adalah masalah UKT, maka kami mendesak pemerintah untuk intervensi. Jangan sampai saat SD, SMP, SMA mereka dapat PIP, begitu masuk PTN justru tidak berhak dapat KIP Kuliah karena aturan desil 1 sampai 4 yang terlalu kaku. Padahal orang tuanya tidak bertambah kaya, tapi karena desil naik, haknya hilang," tegas legislator Fraksi PKS tersebut.
Melalui Panja SPMB yang saat ini masih bekerja, Komisi X DPR RI terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mengevaluasi berbagai kebijakan pendidikan tinggi, mulai dari mekanisme penerimaan mahasiswa baru, pengelolaan anggaran pendidikan, hingga efektivitas penyaluran bantuan biaya kuliah.
Fikri menegaskan DPR akan terus mengawal kebijakan tersebut agar akses pendidikan tinggi semakin merata dan tidak ada lagi mahasiswa yang gagal melanjutkan kuliah semata-mata karena kendala ekonomi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]