WahanaNews.co | Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendesak dilakukan evaluasi atas rencana pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga Mahkamah Agung (MA).
Ia mempertanyakan hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga MA membutuhkan pengamanan dari TNI.
Baca Juga:
Mengenal Koops Habema, Komando Gagah TNI di Jantung Konflik Papua
"Terkait adanya pengamanan oleh TNI di Mahkamah Agung (MA) saya menilai hal tersebut perlu dievaluasi kembali," kata Christina lewat pesan singkat, Jumat (11/11).
Ia mengingatkan, tugas pokok TNI telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
Mengacu pada kerangka OMSP, menurutnya, TNI dapat memberikan bantuan, salah satunya menyangkut pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Baca Juga:
Satu Jam Sapu Bersih, TNI Lumpuhkan Pasukan OPM di Sugapa
Obyek vital strategis sendiri, kata Christina, menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah.
"Jadi ada produk hukum yang menyatakannya sebagai obyek vital strategis," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional yang mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola obyek yang dalam hal ini dapat meminta bantuan Polri.