Menurutnya, Keppres Pengamanan Obyek Vital Nasional Juga telah mengatur penyerahan pengamanan obyek vital nasional yang selama ini dilakukan TN ke pengelola obyek paling lama Februari 2005.
"Dengan pengecualian istana dan kediaman resmi presiden dan wapres tetap pengamanannya oleh TNI," imbuhnya.
Baca Juga:
KSAD Maruli: Tak Ada 'Perang Bintang' dalam Pilgub Jateng 2024
"Jadi tentu saja hal ini kami nilai berlebihan utamanya ketika dikaitkan dengan tupoksi TNI," ucap politikus Partai Golkar itu.
Sementara itu, Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengklaim pengamanan MA oleh militer/TNI tak bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat.
Ia mengatakan peningkatan pengamanan ditingkatkan agar kerja para hakim agung nyaman. Selama ini, menurutnya pengamanan harian dilakukan oleh satpam.
Baca Juga:
Usai Teror Rumah Ketua Gerindra Sulsel, Anggota TNI Diperiksa Denpom
"Memang beberapa waktu lalu MA mengadakan evaluasi tentang pengamanan yang selama ini dilaksanakan oleh pengamanan internal MA dengan dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI/Millter, karena menurut pengamatan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan," kata Andi Samsan Nganro, Rabu (9/11).[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.