WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghentikan sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menyusul meninggalnya lima peserta selama mengikuti pelatihan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan program sekaligus memastikan keselamatan seluruh peserta.
Baca Juga:
Komisi X Ingin Pastikan Mahasiswa dari Daerah 3T dan Korban Bencana Mendapat Kesempatan Kuliah
Yulius menjelaskan, secara regulasi penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023.
Namun, ia menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal sehingga belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh peserta yang mengikuti program Latsarmil SPPI.
"Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (29/6/2026).
Baca Juga:
DPR Dorong Evaluasi KIP Kuliah dan Pemetaan Penyebab 68 Persen Usia Kuliah Belum Kuliah
Program SPPI diketahui merupakan salah satu program yang diselenggarakan Kemhan untuk mempersiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Pelatihan tersebut dimulai pada 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan sebanyak 35.476 peserta yang tersebar di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia yakni Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas ketika mengikuti rangkaian latihan.
Peristiwa meninggalnya lima peserta dalam kurun waktu kurang dari dua pekan tersebut dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Karena itu, Yulius menegaskan perlunya penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil hingga proses evaluasi selesai dilakukan.
“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menurutnya, penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghentikan program secara permanen, melainkan memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki berbagai aspek pelaksanaan, terutama yang berkaitan dengan standar keselamatan, kesiapan tenaga medis, hingga mekanisme pengawasan selama pelatihan berlangsung.
Yulius juga menyoroti adanya peserta yang diketahui memiliki penyakit bawaan namun tetap dinyatakan memenuhi syarat mengikuti latihan fisik dengan intensitas tinggi.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan adanya persoalan dalam proses pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan dimulai.
"Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa negara, dalam hal ini Kementerian Pertahanan sebagai penyelenggara program, memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan seluruh peserta selama mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Tanggung jawab tersebut, menurutnya, tidak hilang meskipun peserta telah lolos seleksi kesehatan maupun menandatangani dokumen persetujuan mengikuti program.
"Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan," jelasnya.
Yulius mengapresiasi langkah Kemhan yang telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Meski demikian, ia menilai upaya tersebut belum cukup apabila tidak diikuti dengan investigasi independen untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian prosedur maupun kelemahan dalam sistem penyelenggaraan pelatihan.
Sebagai tindak lanjut, Yulius meminta pemerintah memberlakukan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sembari melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program.
Menurutnya, evaluasi tersebut harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan, kesiapan fasilitas dan tenaga medis di setiap lokasi pendidikan, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, hingga efektivitas sistem tanggap darurat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]