WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku pencabulan puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurutnya, pelaku layak mendapatkan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kasus tersebut mencuat setelah pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Tidak hanya menjadi korban pencabulan, para korban bersama keluarganya juga disebut mengalami intimidasi saat berupaya mengungkap kasus tersebut ke publik.
“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari 3 bulan yang lalu,” kata Maman Imanulhaq dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
Maman menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan moral biasa.
Ia menegaskan, adanya relasi kuasa antara pengajar dan santri menjadikan tindak pidana tersebut masuk kategori kejahatan serius yang harus diproses tanpa kompromi.
“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa (guru–santri),” tegas pria yang akrab disapa Kiai Maman itu.
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal’,” imbuhnya.
Diketahui, AS sempat menghindari proses hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia bahkan tidak langsung ditahan hingga akhirnya melarikan diri dengan alasan berziarah. Aparat kemudian berhasil menangkap pelaku di wilayah Wonogiri.
Terkait pemberatan hukuman, Maman menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 15 UU TPKS.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa hukuman pidana dapat diperberat sepertiga dari ancaman maksimal apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, orang tua, wali, atau pihak yang memiliki relasi kuasa dan seharusnya melindungi korban.
“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ungkap Kiai Maman.
Selain menyoroti proses hukum terhadap pelaku, Maman juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan di pondok pesantren.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren sudah berulang kali terjadi sehingga perlu langkah pembenahan yang serius dan sistematis.
Ia mencontohkan kasus serupa yang belum lama ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Ciawi, Bogor. Dalam kasus tersebut, sebanyak 17 santri laki-laki diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengajar dan rekan sesama santri.
Meski demikian, Maman mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menggeneralisasi seluruh pondok pesantren sebagai lembaga bermasalah.
Ia menilai mayoritas pesantren di Indonesia tetap menjalankan fungsi pendidikan agama, moral, dan pengabdian sosial dengan baik.
“Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu,” tuturnya.
“Jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain terlibat, maka negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional,” imbuh Kiai Maman.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX itu mengatakan, apabila kasus terjadi murni akibat ulah oknum dan pengelola bersikap kooperatif, maka langkah yang diperlukan adalah pembersihan total serta restrukturisasi sistem pengasuhan dan pengawasan santri.
“Jadi, penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri-lah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.
Maman juga meminta negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, baik dari sisi psikologis, hukum, maupun sosial.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan audit terhadap sistem perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
“Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati,” papar Kiai Maman.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka itu menegaskan, tindakan oknum tidak boleh merusak kepercayaan publik terhadap institusi pesantren secara keseluruhan.
Menurutnya, kasus di Pati harus menjadi momentum untuk membersihkan lingkungan pesantren dari pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
“Sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Kita juga butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola lembaga pendidikan agama,” ucapnya.
Ia pun meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang, termasuk menutup celah potensi kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
“Di sisi lain, penting juga dicatat bahwa mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus semacam ini dan tetap menjadi pusat pendidikan agama, moral, dan pengabdian masyarakat,” terang Kiai Maman.
“Namun kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri atau peserta didik,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]