Di sisi lain, ia mengakui penyesuaian tarif tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi daring karena biaya perjalanan menjadi lebih terjangkau.
Meski demikian, menurutnya pemerintah harus memastikan agar manfaat bagi konsumen tidak mengurangi tujuan utama kebijakan, yakni meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Baca Juga:
Cegah Jemaah Terlantar, DPR Soroti Bahaya Haji Nonprosedural
Karena itu, Cucun memandang perlu adanya regulasi teknis yang lebih detail sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan aplikator, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Nanti Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V DPR RI, akan menindaklanjuti supaya tidak terjadi pemahaman yang salah," jelasnya.
Baca Juga:
Investor Asing Merapat ke Danantara, Ini Kata Sufmi Dasco Ahmad
Lebih lanjut, Cucun menegaskan DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator menjadi kunci agar komitmen yang telah disepakati benar-benar dapat diwujudkan secara optimal.
Ia berharap evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembagian pendapatan tersebut dapat segera dilakukan sehingga tidak hanya memberikan keuntungan bagi konsumen melalui tarif yang lebih terjangkau, tetapi juga mampu menjaga tingkat pendapatan dan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online sesuai dengan tujuan awal kebijakan.