WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar rencana kebijakan kewarganegaraan ganda diterapkan secara terbatas dan selektif.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat diarahkan untuk mengakomodasi talenta-talenta Indonesia yang saat ini berkarier dan berkarya di berbagai negara.
Baca Juga:
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Program Makan Bergizi Gratis
Fikri menilai, diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan prestasi di bidang strategis merupakan aset penting yang berpotensi memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan yang dapat membuka ruang bagi mereka untuk kembali berkontribusi di Tanah Air tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kewarganegaraan yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan guna membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Baca Juga:
Menkes Targetkan Serapan Anggaran Kemenkes Tembus di Atas 95 Persen, Tata Kelola Diperbaiki
Kebijakan tersebut ditujukan bagi talenta-talenta Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa dan dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan itu disampaikan Presiden Prabowo saat merespons Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/08/2026).
Menanggapi usulan tersebut, Fikri Faqih menilai kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas dapat memberikan manfaat apabila dirancang dengan tepat.
Menurutnya, kebijakan itu dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuka kesempatan bagi anak-anak Indonesia yang memiliki kemampuan luar biasa di bidang pendidikan, penelitian, teknologi, serta bidang strategis lainnya agar tetap memiliki ruang untuk berkontribusi bagi Indonesia.
“Kalau yang dimaksud adalah potensi-potensi atau talenta orang Indonesia, anak-anak Indonesia yang luar biasa di luar negeri, kemudian biar dia kembali, itu positif,” kata Fikri Faqih usai mengikuti rangkaian agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026.
Meski mendukung gagasan tersebut, Fikri menekankan bahwa penerapan kewarganegaraan ganda tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, diperlukan pembatasan dan mekanisme yang jelas agar kebijakan tersebut benar-benar menyasar talenta yang memiliki kapasitas dan kontribusi nyata bagi kepentingan Indonesia.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan tersebut.
Regulasi yang dibuat pemerintah, kata dia, harus mempertimbangkan kepentingan jangka panjang serta tidak menimbulkan persoalan bagi generasi Indonesia pada masa mendatang.
Di sisi lain, Fikri melihat kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menarik kembali talenta Indonesia yang selama ini berkiprah di luar negeri.
Ia menyoroti keberadaan sejumlah anak bangsa yang memiliki peran penting dalam perkembangan teknologi global, tetapi memilih membangun karier di negara lain karena berbagai pertimbangan.
“Karena ya teknologi 4G, 5G, yang kita kita nikmati sekarang kan sebenarnya yang memimpin pengembangannya juga anak Indonesia. Tapi kan dia ada di Tokyo, ada di Jepang,” tuturnya.
Menurut legislator dari Fraksi PKS tersebut, pemerintah tidak hanya perlu memikirkan persoalan status kewarganegaraan, tetapi juga harus menyiapkan ekosistem yang mampu membuat talenta unggulan tertarik untuk kembali dan berkarya di Indonesia.
Selain memberikan kepastian dan fasilitas yang memadai, pemerintah dinilai perlu membangun lingkungan yang mendukung kegiatan riset, inovasi, pendidikan, serta pengembangan teknologi.
Dengan demikian, para maestro, peneliti, akademisi, profesional, dan talenta unggulan Indonesia di luar negeri dapat tetap memiliki ikatan yang kuat dengan Tanah Air.
Kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas, menurut Fikri, pada akhirnya harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi nasional untuk mengoptimalkan sumber daya manusia Indonesia.
Dengan pendekatan yang selektif dan terukur, potensi diaspora diharapkan dapat dikonversi menjadi kekuatan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]