WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan (DK) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi momentum strategis untuk menghadirkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya kawasan kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Menurutnya, karakteristik wilayah kepulauan memiliki kondisi yang berbeda dengan daerah daratan.
Baca Juga:
Komisi XI DPR Kebut Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Target Rampung Sebelum 22 Juli
Tantangan geografis, keterbatasan akses, hingga penyediaan pelayanan publik membuat daerah kepulauan memerlukan kebijakan yang disusun secara khusus agar pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Karena itu, Aher menilai kehadiran RUU Daerah Kepulauan tidak hanya bertujuan menghadirkan regulasi baru, tetapi juga menjadi landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan melalui kebijakan yang lebih berpihak pada kondisi riil di lapangan.
“Adapun pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan implementasi amanat konstitusi agar pembangunan berlangsung lebih berkeadilan,” ujar pria yang kerap disapa Aherdikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (05/07/2026).
Baca Juga:
Komisi XII DPR Pertanyakan Klaim PLN Soal Berakhirnya Pemadaman Bergilir
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut juga mendukung agar RUU Daerah Kepulauan ditetapkan sebagai lex specialis yang memberikan kebijakan afirmatif sesuai dengan karakteristik geografis, sosial, ekonomi, serta ekologis wilayah kepulauan.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh kebijakan yang berlaku secara umum.
Ia berpandangan bahwa kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan akan menjadi langkah penting untuk memperkecil kesenjangan pembangunan antardaerah.
Selain memperkuat konektivitas antarpulau, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
“PKS berharap di masa mendatang tentu tidak ada lagi adanya ketimpangan antara wilayah daratan dan kepulauan dalam memperoleh pelayanan publik, infrastruktur, maupun kesempatan ekonomi,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.
Selain mendorong pemerataan pembangunan, Aher berharap Undang-Undang Daerah Kepulauan nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, pembangunan yang merata hingga ke pulau-pulau terluar merupakan bagian dari upaya memperkokoh persatuan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
“Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memerlukan landasan hukum yang kuat dan mampu menjadikan karakteristik kepulauan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional lebih merata dan berkeadilan,” demikian jelas Ketua BAM DPR RI ini.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]