“Kami juga mendorong Kemlu untuk memastikan proses hukum berjalan dan juga mempertimbangkan penerapan mekanisme blacklist secara permanen, jika memungkinkan larangan masuk ke wilayah Indonesia diberlakukan seumur hidup bagi yang bersangkutan,” tuturnya.
Farah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum akan memproses setiap bentuk pelanggaran, termasuk yang dilakukan di luar wilayah Indonesia dan menyasar simbol negara.
Baca Juga:
Reshuffle Untuk Hapus Menteri Pemerintahan Jokowi Dibantah Istana
“Indonesia adalah negara hukum yang berdaulat, setiap tindakan pelecehan terhadap simbol negara baik yang dilakukan di dalam maupun di luar wilayah RI terutama yang menargetkan aset diplomatik RI akan direspons dengan tindakan hukum dan diplomatik yang tegas, kita tidak akan menolerir siapa pun yang mencoba merendahkan martabat bangsa kita,” pungkas Farah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.