"Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan adalah bukti nyata,” ujar Sukamta.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kematian para tahanan, termasuk anak-anak, merupakan ancaman serius terhadap hak hidup manusia.
Baca Juga:
Baleg DPR Prioritaskan Penyelesaian RUU Tunggakan pada Masa Sidang Terpanjang 2025–2026
Ia menegaskan bahwa sistem penahanan tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan universal yang seharusnya dijunjung tinggi.
Sukamta juga menilai bahwa isu tahanan Palestina menjadi salah satu faktor utama yang memperpanjang konflik di kawasan.
Ketegangan dinilai terus meningkat, terutama setelah terjadinya Operasi Badai Al-Aqsa.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Penyebaran Virus Hanta Andes
Kebijakan hukuman mati ini, lanjutnya, berpotensi memperburuk situasi keamanan regional secara signifikan.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, upaya tersebut dapat dilakukan melalui jalur bilateral maupun forum multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam.