Menurut Sukamta, sikap tersebut memperlihatkan adanya indikasi niat sistematis yang dapat mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia pun mendesak komunitas internasional untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi perkembangan tersebut.
Baca Juga:
Baleg DPR Prioritaskan Penyelesaian RUU Tunggakan pada Masa Sidang Terpanjang 2025–2026
Sukamta menilai diperlukan respons global yang tegas untuk mencegah memburuknya situasi kemanusiaan di wilayah konflik.
Berdasarkan data hingga Maret 2026, tercatat sekitar 9.446 warga Palestina ditahan di penjara Israel.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.691 orang berstatus sebagai tahanan administratif, yakni ditahan tanpa dakwaan resmi maupun proses pengadilan.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Penyebaran Virus Hanta Andes
Dalam kelompok tahanan itu, terdapat pula perempuan dan anak-anak yang ikut menjadi korban.
Kondisi ini, menurut Sukamta, semakin memprihatinkan dengan adanya berbagai laporan terkait praktik penyiksaan di dalam fasilitas penahanan Israel.
Ia mengungkapkan adanya kekerasan fisik, tekanan psikologis, kondisi penahanan yang tidak manusiawi, kelaparan, hingga penolakan terhadap layanan medis.