WahanaNews.co, Jakarta - Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk mengatur perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja yang bekerja dalam bentuk kemitraan, termasuk dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).
"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa semua pekerja atau buruh memperoleh THR Keagamaan Tahun 2024," ujar Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, dalam pertemuan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (26/3).
Baca Juga:
Kementerian ESDM Buka Suara, Soal Tudingan AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel RI
Komisi IX mengadakan rapat kerja bersama Kemenaker dengan agenda untuk menjelaskan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi pekerja, mengevaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tahun 2023, strategi dan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lainnya pada tahun 2024.
Felly menjelaskan bahwa Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan evaluasi dan kerja sama terkait implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang berkaitan dengan peningkatan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama untuk pekerja yang rentan.
Selain itu, Komisi IX DPR juga mendorong Kemenaker untuk melakukan evaluasi terhadap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian untuk memperkuat keberlanjutan program tersebut.
Baca Juga:
Cak Imin Pasrah Usai Reyna Usman Ditahan KPK Kasus Korupsi Kemenaker
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengindikasikan bahwa imbauan pemberian THR kepada mitra pengemudi ojek online tidak dianggap sebagai kewajiban, tetapi lebih sebagai saran sebagai tindakan baik.
"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]