WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang mengatur pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025), yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Harap APBN RI Tanpa Defisit pada 2027 atau 2028
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa RUU Haji merupakan usul inisiatif DPR sebagai respons dari berbagai kebutuhan, antara lain peningkatan pelayanan jemaah baik di tanah air maupun di tanah suci.
Kemudian, RUU itu dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan.
Untuk itu, menurut dia, DPR dan pemerintah menyepakati kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.
Baca Juga:
RUU Transportasi Online Butuh Waktu, Ketua Komisi V DPR: Tak Bisa Selesai Besok
Kementerian itu, kata dia, akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator.
Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji, kata dia, akan menjadi di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut dia, seluruh fraksi-fraksi partai politik sudah menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.