WahanaNews.co | Anggota Komisi IV DPR RI, Sulaiman Hamzah, menyesalkan adanya
pemangkasan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk program kerja tahun
2021, khususnya refocusing
anggaran untuk program ketersediaan, akses, dan komunikasi pangan berkualitas.
Dalam peningkatan produksi di tengah
pandemi Covid-19, keterbatasan dana ini dinilai akan berdampak pada kinerja, sehingga saat ini sektor pertanian sudah seharusnya menjadi
perhatian bersama secara serius.
Baca Juga:
Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Dinonaktifkan Imbas Dugaan Korupsi Anggaran
"Refocusing dan realokasi anggaran belanja tahun 2021 Kementerian
Pertanian sebesar Rp 6,326 triliun. Dengan keterbatasan pendanaan, tentu ini harus
benar-benar jadi perhatian besar kita bersama untuk melakukan pengalokasian
anggaran secara tepat guna dan tepat sasaran," ujar Sulaiman, pada Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI bersama Kementerian
Pertanian di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Di samping itu, dalam raker ini,
Sulaiman juga turut mengapresiasi kinerja sektor pertanian pada tahun 2020.
Menurut Sulaiman, sektor pertanian
masih mampu tumbuh positif di saat sektor lain terkontraksi karena
pandemi Covid 19, seperti sektor transportasi dan pergudangan (-16,7 persen), sektor konstruksi (-4,52 persen), sektor jasa keuangan (-0,95 persen).
Baca Juga:
Mendagri Sebut Program Stunting Ada Rp10 miliar, Tapi Sampai ke Rakyat Hanya Rp2 miliar
"Selama tahun 2020, Nilai Tukar Petani
(NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) berkembang secara fluktuatif. Kabar baiknya, Kementan mampu menjaga dan terus menjaga peningkatan NTP dan NTUP dari bulan Mei hingga Desember 2020,"
ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri
Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, meminta arahan dan persetujuan dari Komisi IV DPR RI terhadap
penyesuaian anggaran akhir per Eselon I Kementan, terdiri
dari Sekretariat Jenderal (Rp 1,66 triliun),
Inspektorat Jenderal (Rp 100 miliar),
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Rp 3,23 triliun).
Direktorat Jenderal Hortikultura (Rp 775 miliar), Direktorat Jenderal Perkebunan (Rp 1,00 triliun), Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Rp 1,37 triliun),
Direktorat Badan PPSDMP (Rp 1,09 triliun), Badan
Ketahanan Pangan (Rp 553 miliar), dan
Badan Karantina Pertanian (Rp 958 miliar).