WahanaNews.co | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan dukungan terhadap anggaran pemberantasan terorisme.
Anggaran dikhususkan bagi operasional Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga:
Soal Teror Rumah Bappilu Gerindra Sulsel, Serma Arifuddin Adik Mentan Mangkir Panggilan Denpom
Disepakati, anggaran pemberantasan terorisme tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun untuk Densus dan Rp431miliar untuk BNPT.
"Dukungan Komisi III DPR RI dalam upaya pemberantasan terorisme pada tahun anggaran 2022 adalah Rp 1.500.656.745.000 untuk Densus 88 Anti Teror Polri dan Rp 431.174.480.000 untuk BNPT," ujar Kepala Densus 88 Irjen Pol Marthinus Hukom usai rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3).
Selain membahas anggaran, Komisi III juga mendengar penjelasan Densus 88 dan BNPT terkait perkembangan isu terorisme di Indonesia. Mulai dari perkembangan jaringan dan penyebaran paham radikalisme.
Baca Juga:
Usai Teror Rumah Ketua Gerindra Sulsel, Anggota TNI Diperiksa Denpom
Komisi III memberikan catatan kepada Densus 88 dan BNPT dalam melakukan penindakan ahar mengedepankan humanisme dan hak asasi manusia.
"Anggota Komisi III memberikan berbagai catatan terhadap pelaksanaan penindakan atau penanganan hukum terhadap kasus terorisme, yakni aspek profesionalitas, pertanggungjawaban publik dan pelaksanaan penindakan yang humanis dan menghormati hak asasi manusia, sera pentingnya melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap selruruh penindakan atau penanganan," jelas Marthinus.
Komisi III juga meminta peningkatan sinergitas Densus 88 Polri dan BNPT untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi terkait pemberantasan terorisme.