WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin harus menjadi titik balik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola persampahan di Indonesia.
Menurutnya, insiden tersebut menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan sampah di berbagai daerah masih menghadapi persoalan serius, terutama karena masih banyak TPA yang mengandalkan metode open dumping.
Baca Juga:
Ateng Sutisna Dorong Penguatan Pembinaan Spiritual dan Keterampilan Warga Binaan di Lapas Majalengka
Ateng mengatakan praktik open dumping sudah tidak lagi relevan diterapkan mengingat tingginya risiko yang ditimbulkan, baik terhadap keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Ia menilai kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika memasuki musim kemarau dengan suhu udara yang meningkat, sehingga potensi kebakaran di kawasan TPA menjadi jauh lebih besar.
"Kebakaran TPA Jatiwaringin adalah alarm keras bahwa open dumping sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Dalam kondisi cuaca kering dan peningkatan suhu, TPA yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi sumber kebakaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan," ujar Ateng dikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (05/07/2026).
Baca Juga:
Kompor Listrik Dinilai Lebih Efisien, DPR Dukung Alokasi Rp815 Miliar dalam RAPBN 2027
Lebih lanjut, Ateng menjelaskan bahwa perubahan iklim turut meningkatkan ancaman kebakaran di lokasi pembuangan sampah.
Berdasarkan berbagai proyeksi klimatologi, Indonesia diperkirakan akan menghadapi musim kemarau yang lebih panjang pada paruh kedua tahun 2026.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar risiko terjadinya kebakaran di TPA yang belum dikelola dengan sistem yang memadai.
Ia juga mengingatkan bahwa kebakaran di TPA tidak selalu dipicu oleh faktor eksternal.
Proses alami pembusukan sampah organik dapat menghasilkan panas dan gas metana yang mudah terbakar.
Akumulasi panas di dalam timbunan sampah, terutama saat cuaca kering, dapat memunculkan bara api yang sulit dideteksi sejak dini.
"Api di TPA berbeda dengan kebakaran pada bangunan. Bara api sering kali berada di bawah permukaan timbunan sampah sehingga proses pemadamannya menjadi lebih sulit," katanya.
Selain ancaman kebakaran, Ateng menyoroti dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat asap pembakaran sampah.
Menurutnya, asap dari kebakaran TPA berpotensi mengandung karbon monoksida, partikulat halus, hingga berbagai senyawa berbahaya yang dihasilkan dari pembakaran plastik dan material lainnya.
Paparan zat-zat tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya penyakit saluran pernapasan.
Kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak tersebut, lanjutnya, antara lain balita, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan.
Karena itu, penanganan kebakaran TPA tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan kesehatan masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, Ateng meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah segera melakukan audit risiko kebakaran terhadap seluruh TPA aktif di Indonesia.
Hasil audit tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan strategi mitigasi yang lebih komprehensif agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Selain itu, ia mendorong percepatan penghentian praktik open dumping dengan beralih menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill.
Menurutnya, pemerintah juga perlu membangun sistem pemantauan suhu dan titik panas, memperkuat pengendalian gas metana, memastikan pengelolaan air lindi berjalan dengan baik, menyusun protokol penanganan kebakaran di TPA, serta mengoptimalkan program pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Ateng menegaskan Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah nasional, termasuk memastikan kesiapan anggaran, meningkatkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi, serta memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam menghadapi meningkatnya risiko bencana yang dipicu perubahan iklim.
"Kalau sampah masih dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa sistem deteksi dini, kita sedang memelihara potensi bencana. Karena itu, negara harus hadir memastikan tata kelola persampahan yang lebih aman, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat," pungkas Ateng.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]