WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Setiap fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dengan menyerahkan dokumen tak dipublikasikan kepada publik.
Hal tersebut terjadi pada saat rapat paripurna ke-13 DPR RI menetapkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
Dilansir dari detiknews.com, rapat paripurna tersebut dilaksanakan di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
"Terkait usul inisiatif Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi RUU Usul DPR RI," ujar Adies.
Lalu, Adies pun lantas mempersilakan masing-masing fraksi di DPR RI untuk menyampaikan pandangannya terkait KUHAP.
Baca Juga:
RUU KUHP Disahkan Menjadi UU, Sekjen Kemenkumham : Alhamdulillah
"Untuk menyingkat waktu, jika disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan. Apakah dapat disetujui?" kata Adies.
Masing-masing fraksi menyerahkan pandangannya ke meja pimpinan DPR. Adies lantas menanyakan kepada anggota Dewan apakah RUU KUHAP dapat menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Dewan yang terhormat, apakah RUU tentang kitab UU Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" papar Adies.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.