Ia juga menyoroti adanya aksi demonstrasi oleh sekelompok orang di depan Gedung DPR RI pada hari yang sama.
"Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana, saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak ya, tapi kita akan cek ya," imbuhnya.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Vonis Bebas Videografer, Kasus Dinilai Janggal Sejak Awal
Aksi serupa juga terjadi di depan Pengadilan Negeri Medan menjelang sidang putusan, di mana massa menyatakan dukungan terhadap kejaksaan dalam perkara tersebut.
Selain dugaan perlawanan, Habiburokhman juga menilai adanya narasi yang menyesatkan terkait penanganan kasus ini, khususnya soal penangguhan penahanan Amsal.
"Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana ya, oleh Kejari Karo ya yang memang sesat, di antaranya terkait penangguhan penahanan," ungkapnya.
Baca Juga:
DPR Pastikan Stok BBM Aman, Harga Dipastikan Tak Naik
Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan permohonan dari Komisi III DPR yang telah dikabulkan oleh pengadilan sehingga seharusnya Amsal tidak perlu kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Namun dalam praktiknya, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan yang menjadi penjamin harus menunggu kehadiran jaksa untuk menyelesaikan proses administrasi pembebasan.
"Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III yang dikabulkan oleh hakim, produk pengadilan dikabulkan oleh pengadilan, seharusnya ketika dikabulkan si Amsal ini enggak kembali ke LP lagi, langsung dibebaskan, tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam kedatangan si jaksa untuk menandatangani berkas," papar Habiburokhman.