Ia juga menuding adanya upaya propaganda yang menggiring opini seolah DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.
"Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," jelasnya.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Vonis Bebas Videografer, Kasus Dinilai Janggal Sejak Awal
Habiburokhman menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang dinilai bertolak belakang dengan sikap pimpinan Kejaksaan Agung.
Ia mencontohkan kasus lain, seperti perkara guru honorer di Muaro Jambi, yang menurutnya dapat diselesaikan dengan cepat melalui koordinasi yang responsif dari jajaran pimpinan kejaksaan.
Komisi III DPR pun berencana memanggil jajaran Kejari Karo untuk meminta penjelasan terkait dugaan propaganda dan perlawanan tersebut.
Baca Juga:
DPR Pastikan Stok BBM Aman, Harga Dipastikan Tak Naik
"Tetapi di bawah ya kita mau melihat evaluasinya seperti apa, terutama di Kejaksaan Negeri Karo, kami sangat kecewa, maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya ya, kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kami melakukan intervensi, kita akan cek besok di sini seperti apa," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, turut memberikan kritik terhadap penanganan kasus ini dan meminta aparat penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan.
"Hikmah dari kasus ini adalah saya kira harus menjadi pembelajaran kepada teman-teman di Kejaksaan agar dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi tidak lagi terkesan mencari-cari kesalahan," kata Rudianto, Rabu (1/4/2026).