Ia menilai vonis bebas Amsal menjadi pukulan telak bagi Jaksa Penuntut Umum yang gagal membuktikan dakwaan di persidangan.
"Ini jelas pukulan telak bagi jaksa oleh karena dakwaannya, argumentasi hukumnya, dimentahkan oleh hakim, sehingga ya mereka ini harus tetap juga diberi semacam punishment karena terbukti gagal dakwaannya, gagal dia buktikan di muka persidangan," ungkapnya.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Vonis Bebas Videografer, Kasus Dinilai Janggal Sejak Awal
Rudianto juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan kualitas perkara dibanding sekadar mengejar kuantitas penanganan kasus.
Ia menilai kasus ini terkesan dipaksakan, mengingat Amsal hanyalah pelaku ekonomi kreatif dengan nilai proyek relatif kecil.
Menurutnya, penegakan hukum yang tidak selektif berpotensi mematikan kreativitas generasi muda serta menciptakan ketidakpastian hukum.
Baca Juga:
DPR Pastikan Stok BBM Aman, Harga Dipastikan Tak Naik
Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pembebasan terdakwa serta pemulihan hak dan martabatnya.