WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengusulkan agar pemerintah mengambil langkah besar dengan menanggung seluruh iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menurutnya, kemampuan fiskal negara dinilai cukup kuat untuk membiayai program jaminan kesehatan nasional secara menyeluruh tanpa membebani masyarakat.
Baca Juga:
BPOM Soroti Es Krim Beralkohol Tanpa Label Jelas, Hey Nick's Jadi Perhatian
Ia berpandangan bahwa polemik berkepanjangan terkait verifikasi dan validasi data peserta justru menghambat kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat.
Situasi ini, kata dia, berpotensi memperlambat akses layanan yang seharusnya bisa diterima secara cepat dan merata.
"Lebih baik, pemerintah biayai saja semuanya Pak, kepesertaan, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dibiayai pemerintah," ujarnya dikutip dari RRI, Sabtu, 18 April 2026.
Baca Juga:
Uya Kuya: Mahasiswa PPDS Dipaksa Bayar Rp 500 Juta dan Alami Kekerasan
Charles juga memaparkan perhitungan kasar terkait kebutuhan anggaran apabila seluruh iuran BPJS Kesehatan ditanggung negara.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sekitar 225,94 juta peserta di luar kategori pekerja penerima upah (PPU) yang perlu dibiayai pemerintah.
"Kalau kita kalikan 42 ribu, dikali lagi 12 bulan, Rp113 triliun per tahun Pak. Mampu tidak negara? Mampu membiayai program lain yang jauh lebih besar saja mampu," ujarnya, menegaskan.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga menyoroti prioritas penggunaan anggaran negara yang dinilai kerap dialokasikan untuk program-program yang kurang mendesak.
Ia membandingkan kebutuhan pembiayaan BPJS Kesehatan dengan sejumlah pengeluaran operasional lain yang menurutnya masih bisa dievaluasi ulang.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menonaktifkan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan dari kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada Februari lalu.
Kebijakan ini memicu perhatian publik karena berdampak pada akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Proses reaktivasi dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial.
"Saluran kita buat sebanyak-banyaknya. Yang merasa keberatan dinonaktifkan bisa melakukan sanggahan dan melakukan reaktivas," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga terus berupaya memperluas akses layanan pengaduan dan reaktivasi agar masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]