Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi, terungkap adanya tekanan dari penyidik Polsek Baito terhadap Supriyani untuk mengakui dugaan penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yaitu ayah korban Aipda Wibowo Hasyim, ibu korban Nur Fitriana, serta tiga guru dari SDN 4 Baito.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali, dalam keterangannya di persidangan menyebutkan bahwa dirinya dihubungi oleh penyidik Polsek Baito, Jefri, dan mereka bersepakat bertemu di rumah penyidik.
"Pak Jefri mengatakan bahwa bukti sudah cukup, dan besok Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Sana Ali di hadapan majelis hakim.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.