Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa banyak keluhan yang muncul akibat tindakan Satgas tersebut.
Satgas tersebut diduga seringkali melanggar wewenang terkait pemberian izin tambang.
Baca Juga:
PLN Siap Jalankan Proyek Energi Berkelanjutan Lewat RUPTL Baru, Gandeng Swasta sebagai Mitra Strategis
“Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi. Ada yang meminta kalau memang menghidupkan kembali (izin tambang) maka harus bayar sekian,” kata Sugeng, melansir Kompas.com.
“Bahkan ada yang minta saham katanya, karena sebagian besar bahkan tiba-tiba dicabut (izin penambangan) tanpa ada argumentasi yang bisa dijelaskan panjang lebar," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan niat pihaknya untuk menyelidiki informasi terkait dugaan tindak korupsi yang melibatkan Bahlil.
Baca Juga:
PLN Targetkan 780 Ribu Rumah Terlistriki Lewat Program Lisdes 2025–2029
Pihak KPK berencana untuk meminta penjelasan dari sejumlah individu yang disebut mengetahui adanya dugaan korupsi terkait izin tambang tersebut.
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima oleh KPK, diduga bahwa Bahlil telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dengan permintaan uang senilai miliaran rupiah.
“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” kata Alex.