Dengan koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, PLTSa dapat tumbuh sebagai solusi berbasis kota yang menjawab dua persoalan sekaligus: pengelolaan sampah dan ketersediaan energi bersih.
Tohom menambahkan, PLTSa idealnya diposisikan sebagai instrumen transformasi perkotaan.
Baca Juga:
Selain Sumber Energi Listrik, ALPERKLINAS Dorong Masyarakat Dukung Pembangunan PLTSa Atasi Masalah Lingkungan dan Emisi
Kota-kota yang selama ini identik dengan TPA penuh dan konflik sosial akibat sampah, dapat beralih menjadi pusat ekonomi sirkular yang produktif.
“Kota bersih adalah prasyarat pariwisata maju. Di titik inilah PLTSa menjadi infrastruktur strategis, bukan proyek pelengkap,” katanya.
Di sisi lain, Tohom yang juga Pengamat Energi dan Lingkungan mengingatkan bahwa keberhasilan PLTSa sangat ditentukan oleh tata kelola yang disiplin dan kesiapan hulu, terutama penerapan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Baca Juga:
Darurat Penangan Sampah di Tangsel yang Berkepanjangan, KPK Angkat Suara Soal
Ia menilai pendekatan teknologi harus dibarengi dengan edukasi publik dan reformasi sistem persampahan di daerah.
“PLTSa tidak boleh menjadi alasan untuk abai pada 3R. Justru keduanya harus berjalan paralel. Tanpa pengelolaan sampah yang baik di hulu, efisiensi dan keberlanjutan PLTSa akan terganggu,” ujar Tohom.
Menurutnya, masuknya waste-to-energy dalam RUPTL 2025–2034 menunjukkan bahwa negara telah menempatkan PLTSa sebagai bagian sah dari transisi energi nasional.