Mendesak pemerintah untuk menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945.
Mendorong reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi serta menindak tegas pejabat yang masih memiliki keterikatan dengan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Baca Juga:
MPR Lantik Maruli Siahaan jadi Anggota PAW Tahun 2024-2029
Mengembalikan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena dianggap bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu melanggar prosedur hukum dan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.