WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu mengenai usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas di tengah sorotan publik.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, menyatakan dengan tegas bahwa MPR tetap berpegang pada keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029.
Baca Juga:
MPR Lantik Maruli Siahaan jadi Anggota PAW Tahun 2024-2029
"Untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam Pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," ujar Eddy, Senin (28/4/2025).
Menurut Eddy, jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan, semestinya persoalan itu diselesaikan sebelum pasangan tersebut dinyatakan terpilih dan dilantik secara resmi.
Kini, setelah pelantikan dilakukan, segala upaya untuk melakukan pemakzulan tentu membutuhkan kajian mendalam dari sudut pandang hukum tata negara.
Baca Juga:
Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Pelapor Serahkan Data Tambahan ke KPK
"Sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir enam bulan pemerintahan. Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," tegas Eddy.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga memastikan bahwa hingga saat ini, MPR belum membahas usulan pencopotan Gibran dalam forum resmi.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Dan kalaupun ada, pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," jelasnya.