WahanaNews.co | Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat
elektronik pada tahun 2021.
Kepala
Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati,
memastikan hal itu, dikutip dari siaran persnya yang diterima pada Senin
(25/1/2021).
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
"Telah
terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat
Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Yulia.
Melalui
peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah, yang sebelumnya dilakukan secara
konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran
tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Setelah
payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan
langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
Baca Juga:
Begini Cara Mengurus Biaya dan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
"Pelaksanaan
pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan
diatur oleh menteri," tambah Yulia.
Hasil
pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data,
informasI, dan atau dokumen elektronik.
Data
itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang
valid dan terjaga otentikasinya.
Produk
dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data
Sistem Elektronik.
Yulia
juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran
tanah elektronik ini.
Sebab,
penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan
secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan
sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Hasil
penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk
dokumen elektronik. [dhn]