Produk
dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data
Sistem Elektronik.
Yulia
juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran
tanah elektronik ini.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Akui Pagar Laut Viral di Tangerang Punya Sertifikat Resmi
Sebab,
penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan
secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan
sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Hasil
penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk
dokumen elektronik. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.