Dia juga langsung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Menurut Djuhandhani, penyidik juga sudah memeriksa setidaknya 40 saksi dan 17 ahli dalam perkara ini.
“Sampe dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Djuhandhani.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 156A KUHP.
Sebelum menentukan lokasi penahanan Panji, kata Djuhandhani, penyidik memiliki waktu 1x24 jam.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
"Status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan dimana penyidik mempunyai kewenangan 1 kali 24 jam," kata dia.
Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023.