WahanaNews.co | Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Adapun Panji berstatus tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitahuan bohong.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhdandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/08/23) malam.
Djuhandhani menyebut, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun ahli.
Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.
Djuhandhani menyampaikan, penyidik langsung menggelar perkara kasus tersebut setelah memeriksa Panji sebagai saksi.
Setelah gelar perkara, Panji ditetapkan sebagai tersangka.