Ia menilai generasi muda saat ini memiliki akses yang sangat luas terhadap berbagai instrumen keuangan dan investasi.
Namun, tidak sedikit yang tertarik berinvestasi hanya karena mengikuti tren tanpa memahami karakteristik produk, potensi keuntungan, maupun risiko yang menyertainya.
Baca Juga:
DPR RI Awasi Distribusi Energi, Pertamina Patra Niaga Diminta Pastikan BBM Subsidi Aman
Kondisi tersebut terlihat dari meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital dan instrumen investasi baru yang sering kali dipromosikan secara masif melalui media sosial.
Andi mengingatkan bahwa setiap instrumen investasi memiliki tingkat risiko yang berbeda sehingga masyarakat tidak boleh hanya tergiur oleh janji keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat.
Pemahaman yang komprehensif menjadi faktor penting agar keputusan investasi dilakukan secara rasional dan sesuai dengan tujuan keuangan masing-masing individu.
Baca Juga:
Obon Tabroni Soroti Disparitas Upah dan Perlindungan Gig Workers dalam RUU Ketenagakerjaan
Oleh karena itu, ia menilai penguatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat terhadap berbagai produk jasa keuangan sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi risiko yang mungkin muncul.
“Berbagai tawaran yang menarik harus dibarengi dengan pengetahuan yang cukup. Jangan hanya melihat keuntungannya saja, tetapi juga memahami risiko yang ada,” tegas Politisi Fraksi PAN tersebut.