Rangkaian tahapan ini meliputi penelitian rekam jejak, pemeriksaan kesehatan, asesmen makalah, serta pengumpulan masukan dari publik terkait integritas, riwayat hidup, dan perilaku calon.
“Calon Ketua dan Anggota DK LPS yang telah dinyatakan lolos Seleksi Administratif tetapi tidak mengikuti Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Pertama sesuai jadwal yang ditetapkan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur,” tegas Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Sabtu (12/7/2025).
Baca Juga:
LPS: Indeks Menabung Konsumen Februari 2025 Capai Level 80,2 Poin
Untuk pemeriksaan kesehatan, panitia telah menjadwalkan pelaksanaannya pada Senin, 14 Juli 2025, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Sementara asesmen penulisan makalah akan dilaksanakan keesokan harinya, 15 Juli 2025, di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro, Kementerian Keuangan.
Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas seleksi, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atau informasi terkait para calon.
Baca Juga:
Masalah Sampah di Kota Padang Meningkat, DLH Kekurangan Armada dan Kapasitas Angkut
Masukan ini dapat berupa catatan atas integritas, rekam jejak profesional, atau perilaku kandidat, dan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat [email protected] atau dikirim langsung ke alamat resmi panitia seleksi pada hari dan jam kerja antara 14 hingga 17 Juli 2025.
Panitia menjamin kerahasiaan identitas setiap pemberi informasi.
Seleksi ini menuntut kedisiplinan tinggi dari para peserta. Panitia telah menegaskan bahwa kandidat yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.